273 TPS Akan Tetapkan Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol

273 TPS Akan Tetapkan Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol

BUOL-Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) akan menetapkan 273 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Buol pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/ Wakil Bupati Tahun 2024.

Demikian disampaikan sekretaris KPU Buol, Moh. Rusli D. Ali saat memberikan pemaparannya dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektor, bertempat di Gedung Serbaguna Satya Haprabu Polres Buol Rabu, 31 Juli 2024.

“ saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan pemutahiran data pemilih, dan untuk sementara ditetapkan sebanyak 273 TPS, namun setelah paska pemutahiran data pemilih, ada kemungkinan masih bisa bertambah, ” terang Rusli Ali, Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut Ia menambahkan, bahwa oleh KPU penambahan TPS ini seperti di Rumah Sakit, Lapas dan beberapa tempat yang perlu didirikan TPS.

“ hal ini juga berdasarkan kondisi wilayah atau jangkauan atau terkait jaringan, untuk 1-3 Agustus dilaksanakan pleno di tingkat PPS terkait pemutahiran data, dan di Pleno di tingkat KPU pada tanggal 7 Agustus, ” pungkasnya.***

buol
Rahmat Salakea

Rahmat Salakea

Artikel Sebelumnya

Pelayanan BPJS, UPT Rumah Sakit Mokoyurli...

Artikel Berikutnya

Pemdes Hulubalang dan Oyak Gelar Sosialisai...

Berita terkait