Dinilai Tidak Paham Esensi AD-ART, Pelaksanaan Musda VI KNPI Buol Disorot 

Dinilai Tidak Paham Esensi AD-ART, Pelaksanaan Musda VI KNPI Buol Disorot 

BUOL-Musda KNPI kab. Buol yang akan dilaksanakan tanggal 4 Desember 2022 merupakan hasil dari gagal paham antara  DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI kab. Buol dan juga MPI kab. Buol. Hal ini tidak membedakan antara musda yang telah dibatalkan beberapa waktu lalu (19 november 2022) karena cacatnya administrasi dan lain sebagainya.

Hal tersebut disampaikan oleh Rudianto Aktifis Mida Buol. " Beberapa OKP yang menolak musda tanggal 19 november 2022 kemarin menginginkan musda kali ini tidak dilaksanakan oleh seorang ketua yang sudah tidak menjabat lagi, dalam hal ini Budi Su'a cs. Harusnya musda kali ini dilaksanakan oleh karateker atau orang yang diutus dari  DPD KNPI Provinsi." Kata Rudianto

Lebih Lanjut Rudianto, " Belum lagi RAPIMDA yang dilaksanakan kemarin, tanggal 29 November 2022 bisa dikatan tidak menjadi dasar yang kuat untuk dilaksanakannya musda. Hal ini mengingat anggaran dasar anggaran rumah tangga KNPI yang tertulis pada pasal 14 ayat 1 poin a. Bahwa yang menjadi salah satu peserta dalam RAPIMDA adalah Utusan dari DPD KNPI Provinsi" Terangnya

Menurut Rudianto, pelaksanaan RAPIMDA kemarin hanya di hadiri oleh ketua DPD KNPI kab. Buol dan Ketua MPI dan beberapa OKP. Bahkan kemudian setiap pengurus PK tidak hadir dalam Rapat Pimpinan Daerah yang dilaksanakan kemarin.  Tetapi pelaksanaan musda sudah ditetapkan dalam RAPIMDA yang hanya dihadiri oleh mereka saja.

Lebih Lanjut Kata Dia, "Dalam pasal 14  tentang rapat pimpinan daerah (RAPIMDA)  

1. peserta rapat pimpinan daerah terdiri dari: A. Utusan DPD KNPI provinsi, B.  DPD KNPI kabupaten/kota, C.  Utusan dewan pengurus kecamatan, D. Majelis pemuda indonesia kabupaten/kota, E.  Utusan organisasi kepemudaan masyarakat (OKP).Ini adalah pasal yang menjelaskan terkait pelaksanaan RAPIMDA, akan tetapi hal ini dicederai oleh pengurus KNPI dan MPI itu sendiri. Sehingga kemudian, pelaksanaan musda yang sudah dijadwalkan dari hasil Rapimda tersebut terkesan sama dengan MUSDA yang telah dibatalkan oleh DPD KNPI Provinsi beberapa hari yang lalu. Papar Rudi 

Hal yang sama juga di nyatakan oleh Ketua ELMND Buol Agung Trianto

" Menurut Saya.DPD 1, DPD 2, Sekaligus MPI Buol tidak Paham mekanisme dalam pelaksanaan musda KNPI Buol, sangat jelas bahwa yang harus melaksanakan Musda adalah karakter bukan ketua yang Sdh selesai masa jabatannya, belum lagi Rapimda kemarin yang juga melanggar ad/art. Karena dalam Rapimda itu harusnya di hadiri oleh pengurus wilayah. Tapi Rapimda kemarin tidak di hadiri oleh pengurus wilayah" kata Agung

Menurut Agung, Dalam situasi ini, DPD KNPI provinsi, DPD KNPI Kab. Buol dan MPI tidak memahami esensi dari anggaran dasar anggaran rumah tangga KNPI. Sehingga pelaksanaan musda kali ini masih cacat administrasi dan Para pelaksana-pun gagal paham terkait anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI itu sendiri.

Ditambahkannya, " Solusinya adalah, yang harus melaksanakan musda adalah utusan dari DPD KNPI Provinsi, bukan lagi pengurus DPD KNPI kabupaten. Buol." Tutupnya***

buol
Rahmat Salakea

Rahmat Salakea

Artikel Sebelumnya

Menyelamatkan KNPI Buol: Oleh Muhammad Reza...

Artikel Berikutnya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten...

Berita terkait