Kepala RSUD Buol, Suket Berdasarkan Perbub No 25 Tahun 2922

Kepala RSUD Buol, Suket Berdasarkan Perbub No 25 Tahun 2922

BUOL-Tarip layanan BLUD RSUD Buol Sulawesi Tengah(Sulteng)yang di jalankan oleh managemen rumah sakit umum daerah Mokoyurli Buol berdasarkan Perbub Nomo 25 tahun 2022 

Hal tersebut disampaikan oleh kepala RSUD Buol dokter Mariati Ismail saat gelar konfrensi Pers di aula rapat Rumah Sakit 20/4/2023

" Di rumah sakit kami itu memiliki perbub nomor 25 tahun 2022 tentang tarip layanan BLUD, di perbub itu untuk KIR kami memiliki kategori, yang untuk P3K masuk pada kategori sedang " Jelas Mariati Ismail

Mariati Ismail menjelaskan secara rinci yang di keluhkan oleh peserta P3K yang di nilai sangat tinggi yakni Rp 1.495000juta lebih 

Pada hal menurut Kepala rumah sakit biaya yang dikeluarkan oleh para peserta P3K itu secara keseluruhan pemeriksaan kesehatan terhadap para peserta P3K 

Lebih lanjut kata dokter Mariati, " selain itu ada juga pelayanan khusus namun berdasarkan permintaan dari dinas terkait, misalnya peserta ini hanya di periksa kesehatan telinga, maka hanya telinga saja yang diperiksa sehingga biayanya lebih kecil dibanding secara keseluruhan" terangnya

adapun rincian pembuatan Surat Keterangan Kesehatan(Suket) yakni

Pemeriksaan dalam Rp.100.000 ribu poli sarap Rp.85000 ribu dan pemeriksaan neorogis Rp 40.000 ribu poli mata Rp 85000 ribu, narkoba Rp.350.000 ronseng Rp.400.000 ribu poli THT Rp 85000 ribu poli gigi Rp.50.000 ribu, Leb Rp 70.000 Golongan darah Rp.25.000 ribu, SGOT Rp.45.000, GDS Rp.45.000, pemeriksaan audio metrik Rp 350.000 ribu, pemeriksaan pisus Ro.40.000 sehingga total keseluruhan Rp 1.495.000***

buol
Rahmat Salakea

Rahmat Salakea

Artikel Sebelumnya

Menagemen RSUD Buol Gelar Konfrensi Pers...

Artikel Berikutnya

Kepala RSUD Buol, Suket Jasmani Berdasarkan...

Berita terkait