Dugaan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye, Ketua KPU Buol angkat bicara

Dugaan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye, Ketua KPU Buol angkat bicara

BUOL-Dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi di desa Biau Kecamatan Bukal Kabupaten Buol Sulawesi Tengah saat ini bergulir dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat kabupaten Buol.

Atas kejadian ini Ketua KPU Kabupaten Nanang SE, saat di konfirmasi sedang berada di luar daerah mengikuti kegiatan Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bogor. Terhadap kejadian tersebut beliau  mengatakan APK tersebut merupakan fasilitasi dari KPU

Sejumlah spanduk yang di pasang oleh Komisi Pemilihan umum tersebut berasal dari lima kandidat, yakni Paslon Nomor urut 1, Paslon Nomor Urut 2, Paslon nomor Urut 3.Paslon Nomor Urut 4 dan Paslon Nomor Urut 5

Kelima Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut ada empat yang diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Menanggapi hal tersebut ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nanang SE mengatakan pihaknya mengutuk Keras jika ini terbukti sengaja di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jika benar ada indikasi pengrusakan APK tersebut, Saya secara pribadi mengutuk keras atas tindakan oleh oknum yang telah merusak Alat Peraga Kampanye tersebut" Kata Nanang 

Menurutnya tindakan pengrusakan terhadap APK sudah mencerminkan tindakan yang tidak sportif dalam pelaksanaan kampanye. sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh PPK dan PPS untuk memantau dan mengamankan setiap APK yang di fasilitas  oleh KPU.

Selain itu Ketua KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buol untuk memberikan edukasi kepada seluruh pihak terkait hal-hal yang menjadi larangan dalam masa kampanye. 

Sementara itu Juru bicara Paslon Mengabdi Andre Wawan SH sangat menyayangkan peristiwa tersebut

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, pengerusakan APK yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji. Olehnya selaku jubir Mengabdi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menilai tindakan2 yang dilakukan oleh paslon tertentu dalam mengunakan segala cara untuk berkuasa termasuk merusak APK yang diterbitkan oleh KPU Buol, jelas dan tegas kami mengecam tindakan tersebut"

Sebab sangat jelas dalam aturan Perusakan baliho resmi secara sengaja di jerat pidana dalam Undang - Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017***

buol
Rahmat Salakea

Rahmat Salakea

Artikel Sebelumnya

Diduga Tak Bayar Asuransi Konsumen BRI Pogogul...

Berita terkait