Iskandar Nouk Pertanyakan Keputusan DPD I Menunjuk Pengurus DPD II KNPI Demisioner Gelar Rapimda

Iskandar Nouk Pertanyakan Keputusan DPD I Menunjuk Pengurus DPD II KNPI Demisioner Gelar Rapimda

BUOL-Konflik DPD II KNPI kabupaten Buol terus menuai perotes baik dari Sejumlah OKP, Pemberhati KNPI serta para mantan pengurus DPD II KNPI Kabupaten Buol dimana DPD I Provinsi Sulteng telah menunjuk Pengurus Demisioner untuk melaksanakan Rapimda

Keputusan DPD I tersebut merupakan hasil Pleno untuk melakukan Rapat Pimpinan Daerah(Rapimda VI) KNPI kabupaten Buol

Salah satu mantan Wakil Ketua pengurus DPD II KNPI kabupaten Buol Iskandar Nouk mempertanyakan keputusan DPD I KNPI provinsi untuk menunjuk Pengurus DPD II yang sudah selesai masa baktinya 

" Malahan keputusan pleno DPD I KNPI lebih melanggar AD-ART... dasar apa memerintahkan pengurus  DPD II untuk mrelaksanakan RAPIMDA yang SK kepengurusannya sudah lama berakhir.... mohon DPD I KNPI jangan memperkeruh maslah...Se tau saya tindakan organisasi tidak seperti itu...KNPI bukan organisasi biasa dan bukan organisasi keluarga yang semuanya saja untuk mengatur...tulisnya

menurut Iskandar Nouk mestinya DPD I KNPI Provinsi menunjuk karateker sesuai permintaan para OKP bukan justeru menujuk pengurus yang sudah tidak aktif lagi,  

Lebih lanjut kata iskandar " klo betul seperti itu petunjuk DPD I perlu di prrtanyakan kemampuan pengurusnya... kerna petunjuk tetsebut bukan solusi tapi hanya menanbah masalah dan membuat kegaduhan terhadap okp2 di bawah naungan knpi buol " kata Iskandar Nouk***

buol
Rahmat Salakea

Rahmat Salakea

Artikel Sebelumnya

Mlienials dan GEN Z Menuju KNPI Buol

Artikel Berikutnya

HMI Demo Bank BRI KCP Buol, Kepala Bank...

Berita terkait