Kabar Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 2 Karamat Sudah di Mediasi Dengan Pernyataan Damai

Kabar Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 2 Karamat Sudah di Mediasi Dengan Pernyataan Damai

BUOL-Kabar Dugaan Pelecehan seksual yang beredar di media sosial Facebook dan Whatsapp sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan yang di dampingi oleh pemerintah desa Mokupo(Kepala Desa), Keluarga Kedua belah Pihak, dan para guru yang ada di SMPN 2 karamat 

Atas peristiwa tersebut juga oknum guru mendapat sangsi dari dinas Dikbud kabupaten buol untuk dilakukan pembinaan 

menurut oknum guru tersebut chatingan yang beredar tersebut semata-mata hanya bercanda tidak punya maksud lain sebab siswi dan guru itu saling kenal baik, sehingga setiap chatingan tersebut hanya sebatas candaan

Menurutnya pelecehan seksual yang dimaksud samasekali tidak terjadi secara fisik seperti yang beredar di media sosial melainkan hanya lewat chatingan itupun hanya sebatas canda

 Upaya Damai tersebut didampingi oleh kepala desa Mokupo kecamatan Karamat Safrudin R.Umar dimana 

1)Pihak pertama menerima menerima permintaan maaf dari pada pihak kedua dan bersedia untuk tidak memperpanjang permasalahan yang terjadi

2).Pihak Kedua Atas Nama Muh Ikbal S. S.pd tidak menginterogasi lagi masalah yang berhubungan dengan privasi Siswa dan siswi

3).telah disepakati bahwa guru atas nama Sisca Veronica.S.si di pindah tugaskan

4)Dengan perjanjian perdamaian ini kedua belah pihak tersebut tidak ada ya g merasa di intervensi ataupun intimidasi oleh pihak manapun dan dari manapun

5). Setelah perjanjian perdamaian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak tidak ada masalah apapun dan tidak ada tuntutan manapun di kemudian hari baik dari pihak pertama kepada pihak pertama ataupun sebaliknya

Perdamaian tersebut di tandatangani bersama antara pihak pertama dan pihak kedua diatas materai 10.000 sepuluh ribu 

masing-masing Pihak Pertama

1).Ishak Ismail ( Orang Tua Selvi Ismail)

2).Rosita T Batalipu (Orang Tua Anita R.Tongo)

3).Rosna M.Maudang( Orang Tua Lisa H.Hujura

Dan Pihak Kedua

1).Muh Ikbal S S.si

Selanjutnya perjanjian kesepakatan tersebut di tandatangani oleh 6 enam orang saksi termasuk kepala desa Mokupo

1).Safrudin R.Umar( Kades Mokupo)

2).Abdullah

3). Suleman A.Hi.Suleman

4). Muh.Sykri.S Dotutinggi S.pd

5).Suandi T Talib S.pd

6). Sugianto Hanapi

7.) Semua guru yang ada di sekolah SMPN 2 Karamat

Pernyataan Damai tersebut di tanda tangani bersama pada tanggal 28 Juli 2023 Dengan, terjadinya Pernyataan Damai tersebut kedua belah pihak menyatakan persoalan itu dianggap selesai**

buol
Rahmat Salakea

Rahmat Salakea

Artikel Sebelumnya

Oknum Guru SMPN 2 Karamat di Duga Lakukan...

Artikel Berikutnya

Sekab Buol Buka Bimtek Implementasi Perizinan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

Tags