Proses Tidak Salahi Aturan, Berikut Alasan Panitia Tender di Buol Pasca Berstatus Terlapor

Proses Tidak Salahi Aturan, Berikut Alasan Panitia Tender di Buol Pasca Berstatus Terlapor

BUOL-Berkenaan dengan proses tender bermasalah di Kabupaten Buol yang dilaporkan CV Venus Konstruksi Enterprises, akhirnya ditanggapi oleh Pokja 1 sebagai pihak terlapor.

Anggota Pokja 1, Sutrisno, menyebut jika proses tender dalam paket pekerjaan yang dikomplain oleh CV Venus sudah sesuai prosedur, dan menurutnya pergantian status pemenangn dalam tender yang beberapa kali berubah itu adalah hal yang lumrah.

"Informasi tentang laporan CV Venus ke APH sudah kami ketahui, tapi hingga saat ini kami belum menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian, "ujar Sutrisno, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 24/08/2023.

Ditanya mengenai materi laporan yang dipermasalahkan oleh CV Venus diantaranya proses evaluasi maupun masa sanggah yang singkat , Sutrisno menyahuti bilamana batasan waktu dalam masa sanggah tersebut sudah di akumulasi, yaitu sejak awal proses masa sanggah, sehingga menurutnya waktu sanggah sudah menjadi 10 hari.

Ironisnya, dengan durasi waktu yang hanya 1 detik untuk masa sanggah terakhir, disebutnya sudah benar dan tidak menyalahi aturan.

" Ya, waktu sanggah sudah habis atau tidak ada, karena sudah terakumulasi sejak proses awal, sedangkan alasan tentang durasi 1 detik dalam masa sanggah terakhir, menurut kami tidak apa-apa karena kami sudah mengacu pada evaluasi sebelumnya, "terang Sutrisno, menjelaskan.

Dia bahkan menambahkan jika pihaknya akan kooperatif untuk memberikan keterangan yang diperlukan, tentunya jika sudah menerima panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.***

buol
Rahmat Salakea

Rahmat Salakea

Artikel Sebelumnya

Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Buol,...

Artikel Berikutnya

Sekab Buol Buka Bimtek Implementasi Perizinan...

Berita terkait