PSL Hanya diikuti Satu Orang, Jamrin: Dimana Asas Rahasianya?

PSL Hanya diikuti Satu Orang, Jamrin: Dimana Asas Rahasianya?

Buol - Ketua Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah, Jamrin Zainas, mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol yang telah memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang hanya diikuti oleh satu orang Pemilih saja.

Jamrin memastikan, dengan hanya diikuti oleh satu orang pemilih, sulit menjamin kerahasiaan pemilihan Pemilih, sebab pihak lain akan dengan mudah mengetahui  pilihan dari Pemilih tersebut.

" Kita bertanya dimana asas rahasianya? kalau satu orang itu sudah ditahu itu yang dia pilih siapa, masa tinggal dia sendiri, mestinya di PSL itu tidak hanya dia sendiri" tegas Jamrin, saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).

Jamrin menyatakan, Penyelenggara Pemilu harus taat pada asas dan prinsip dalam menyelenggaran Pemilihan Umum.
 
" Penyelenggara Pemilu harus taat pada  asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, " tegas mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

Media ini belum mendapatkan jawaban atas konfirmasi masalah ini pada KPU Buol, pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor telepon Anggota KPU Buol, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Budiman belum dijawab.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Buol melalui Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 telah memutuskan, PSL ditetapkan pada TPS nomor 11 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau pada Pemilu Tahun 2024 untuk jenis Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan waktu pelaksanaannya ditetapkan pada Tanggal 24 Februari 2024.***

buol
Rahmat Salakea

Rahmat Salakea

Artikel Sebelumnya

Rapor Merah Buat Penyelenggara Pemilu Kabupaten...

Artikel Berikutnya

Dua Nama Potensial dari Buol Timur Mewacana...

Berita terkait