Terduga Pelaku Pemalsu Stempel dan Tanda Tangan, Kadis Dikbud Ancam Beri Sangsi Jika Mangkir Panggilan Ke-3

Terduga Pelaku Pemalsu Stempel dan Tanda Tangan, Kadis Dikbud Ancam Beri Sangsi Jika Mangkir Panggilan Ke-3

BUOL-Terkait dugaan pemalsuan Stempel dan Tandatangan perusahaan milik CV Mobayu yang meyeret 4 Sekolah taman kana-kanak(TK) di kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) dalam pengurusan LPJ Tahap II tahun 2022 terus bergulir hingga saat ini

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Dikbud) Kabupaten Buol, Abdullah Lamase, mengatakan kepada media ini diruang kerjanya Rabu(12/1/2023 jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ke tiga maka akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

" Jika sampai dengan pemanggilan ke tiga yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka kami akan memberikan sanksi, " kata Kadis

Terduga Pemalsu dokumen perusahaan milik pengusaha foto copy di buol dikabarkan sedang dalam perjalanan keluar daerah untuk pengobatan suaminya hingga saat ini belum memenuhi panggilan Dinas Dikbud

Lebih lanjut Kata Kepala Dinas apa lagi yang bersangkutan adalah Pegawai Negeri Sipil PNS, sampai hari ini juga tidak ada mengajukan izin atau cuti

" Apa lagi dia adalah ASN sampai saat ini tidak ada mengajukan izin atau cuti, "terang Abdullah Lamase

Dugaan pemalsuan Stempel dan tanda Tangan Perusahaan CV Mobayu ini mencuat setelah pihak Dinas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) untuk pencairan dana BOP tahap II tahun 2022 terdapat nota belanja dengan Stempel dan tanda tangan milik CV Mobayu yang di duga dipalsukan oleh Inisial S.

buol
Rahmat Salakea

Rahmat Salakea

Artikel Sebelumnya

Kapolda Sulteng Diwakili Karo SDM, Ini Pesan...

Artikel Berikutnya

Wakili Kapolres Buol, Wakapolres Terima...

Berita terkait