BUOL-Terduga Pelaku Penganiaya dua orang ART korban atas nama Masnawati Y Timumun Dan Nur Hidaya Akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh polres buol,
Pelaku Penganiaya dua orang ART itu adalah oknum Kepala Desa Mangubi Kecamatan Momunu Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) yang terjadi pada kamis 5/1/2023 yang lalu di desa Kantanan Kecamatan Bokat Kabupaten Buol
Penetapan tersangka kepada oknum kepala Desa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti dan gelar perkara, diperoleh kejelasan yang cukup meyakinkan bahwa ternyata status yang bersangkutan berubah menjadi tersangka sehingga perlu dialihkan statusnya dengan dikeluarkannya
1) Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tenang hukum acara pidana
2).Laporan Polisi Nomor LP/b/04/1/2022/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng tanggal 5 Januari 2023
3). Surat perintah penyidikan Nomor SP Sidik/08/1/Res, 1.6./2023/ 4).Laporan Hasil gelar perkara tanggal 20 Januari 2023 memutuskan 1.mengalihkan status seorang NAMA: Satriano S Mahrum Alias Itong Umur ;33 tahun TTL: Tongon 17 Juli 1989 Jenis Kelamin: Laki-laki Agama: Islam Pekerjaan: Kepala Desa Mangubi OendidikanTwrakhir:S 1 sederajat Suku: Buol Kewarga negaraan: Indonesia Alamat: Desa Mangubi Kec: Momunu Kabupaten Buol Menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPpidan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekitar pukul 16, 42 WITA, terjadi dirumah makan desa Kantanan Kecamatan Bokat Kabupaten buol 2.Memberitahukan penetapan tersangka kepada kepala kejaksaan negeri buol serta pihak-pihak yang terkait 3.Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal di keluarkan Sementara itu oknum Kepala Desa Satriano S Marhun Alias Itong dikonfirmasi oleh media ini melalui chat via Whatzaap Mengatakan pada media ini Jumat 20/1/2023 " Bismillah... Itu profesi bapak???? Saya tidak bisa berkomentar... Insha Allah kita semua masih tetap dalam lindungan Allah SWT ????" Ucap Satriano**